
Diskusi Internal Terkait Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025
Mardiharjo.desa.id-Pemerintah Desa Mardiharjo bersama Pendamping Desa Kecamatan Purwodadi mengadakan diskusi internal terkait Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025. Diskusi ini ditujukan untuk menambah pemahaman dan wawasan perangkat desa selaku penyelenggara jalannya pemerintahan desa dalam menyikapi kebijakan pemerintah terbaru.
Kepmendesa ini dikeluarkan guna mendukung rencana swasembada pangan di Indonesia. Aturan yang dikeluarkan ini meliputi pedoman dan prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah daerah
Ada poin penting yang ada dalam kebijakan terbaru menteri desa diantaranya mengalokasikan paling sedikit 20% dana desa untuk ketahanan pangan. Mekanismenya sendiri tidak seperti tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya yang memberikan hibah langsung kepada masyarakat. Tahun 2025 ketahanan pangan wajib disalurkan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Untuk mekanisme penyaluran dana atau barang ini melalui kesepakatan antara Bumdes dan masyarakat desa bersangkutan. Dengan catatan pengelolaan dana ketahanan pangan ini saling menguntungkan antar kedua belah pihak.
“Sebelum menyalurkan dana ketahanan pangan pemerintah desa harus mengidentifikasi terlebih dahulu mengenai apa saja sektor-sektor usaha desa atau mata pencaharian utama masyarakat desa. Ini dimaksudkan untuk menentukan produk unggulan desa atau desa tematik, baik pertanian atau perikanan yang nantinya akan dibiayai melalui dana desa ketahanan pangan” ujar Hani selaku Pendamping Desa Mardiharjo.