Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi, tugas, dan peran BPD di Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Fungsi BPD
- Legislasi Desa
- Menyusun dan merumuskan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa untuk kesejahteraan masyarakat.
- Pengawasan Pemerintahan Desa
- Mengawasi jalannya pemerintahan desa agar sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah disepakati.
- Penyerap dan Penyalur Aspirasi
- Menampung aspirasi, saran, dan keluhan masyarakat desa untuk disampaikan kepada pemerintah desa atau pihak terkait.
- Mediasi Konflik
- Menjadi mediator dalam penyelesaian konflik yang terjadi di tengah masyarakat desa.
Tugas BPD
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Menjaring aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.
- Memberikan masukan kepada pemerintah desa terkait pengelolaan dan pembangunan desa.
Peran BPD dalam Desa Mardiharjo
- Sebagai Mitra Kepala Desa:
- Mendukung Kepala Desa dalam menjalankan program-program pembangunan desa dengan pendekatan partisipatif.
- Penggerak Musyawarah Desa:
- Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa untuk membahas hal-hal penting, seperti pembangunan infrastruktur, pengelolaan anggaran, dan kebijakan sosial.
- Pengawas Kinerja Desa:
- Mengawasi pelaksanaan program pemerintah desa agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Struktur Organisasi BPD Desa Mardiharjo
- Ketua BPD: Memimpin dan mengoordinasikan kegiatan BPD.
- Wakil Ketua BPD: Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya.
- Sekretaris BPD: Bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi BPD.
- Anggota BPD: Bertugas dalam kegiatan legislasi, pengawasan, dan mediasi.