Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah organisasi yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berbasis masyarakat. Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi, tugas, dan peran LPMD di Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Fungsi LPMD
- Perencana Program Pembangunan Desa
- Membantu pemerintah desa dalam menyusun program pembangunan yang melibatkan masyarakat.
- Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat
- Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan desa, baik fisik maupun non-fisik.
- Penghubung Pemerintah dan Masyarakat
- Menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat terkait aspirasi dan kebutuhan pembangunan.
- Peningkatan Kapasitas Masyarakat
- Mengedukasi masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup.
Tugas LPMD
- Menyusun rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang desa.
- Melaksanakan program pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat.
- Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah desa terkait potensi lokal yang dapat dikembangkan.
- Membantu menyelesaikan permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat.
- Mengembangkan usaha ekonomi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan, seperti pelatihan dan pendampingan.
Peran LPMD di Desa Mardiharjo
- Mendorong Kemandirian Desa:
- Menggerakkan potensi sumber daya manusia dan alam di Desa Mardiharjo untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Fasilitator Pembangunan Desa:
- Berperan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan, seperti pengadaan sarana air bersih, irigasi, dan jalan desa.
- Pembina Kegiatan Sosial Masyarakat:
- Membantu pelaksanaan kegiatan sosial, seperti pengelolaan posyandu, pelatihan UMKM, atau kegiatan seni budaya.
- Penggerak Partisipasi Masyarakat:
- Mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam program pembangunan desa, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi.
Struktur Organisasi LPMD Desa Mardiharjo
- Ketua LPMD: Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan LPMD.
- Sekretaris LPMD: Mengelola administrasi dan dokumentasi kegiatan LPMD.
- Bendahara: Mengelola keuangan untuk mendukung pelaksanaan program LPMD.
- Bidang Pembangunan: Mengurusi kegiatan pembangunan fisik, seperti infrastruktur desa.
- Bidang Pemberdayaan: Fokus pada pelatihan dan pengembangan kapasitas masyarakat.
- Bidang Sosial: Mengelola kegiatan sosial dan budaya masyarakat desa.